Beranda | Hadits
Muwatha Imam Malik
No: -


Muwatha Imam Malik No. 1325
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ الدِّيلِيِّ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ اسْتَشَارَ فِي الْخَمْرِ يَشْرَبُهَا الرَّجُلُ فَقَالَ لَهُ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ نَرَى أَنْ تَجْلِدَهُ ثَمَانِينَ فَإِنَّهُ إِذَا شَرِبَ سَكِرَ وَإِذَا سَكِرَ هَذَى وَإِذَا هَذَى افْتَرَى أَوْ كَمَا قَالَ فَجَلَدَ عُمَرُ فِي الْخَمْرِ ثَمَانِينَ

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Tsaur bin Zaid Ad Dili] bahwa [Umar bin Khattab] bermusyawarah tentang seorang laki-laki yang minum khamr. [Ali bin Abu Thalib] berkata kepadanya; "Aku berpendapat agar kamu menderanya delapan puluh kali dera, karena kalau dia minum maka akan mabuk. Kalau dia mabuk maka akan banyak mengigau. Jika banyak mengigau, maka akan banyak berbohong, " atau seperti yang dikatakannya, "Umar pun mendera peminum khamer dengan delapan puluh kali dera."


      1   ...   1322   1323   1324   1325   1326   1327   1328   ...   1594